Sejakdiberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, sedangkan kewenangan dalam pemungutan pajak di sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih Bagipemerintah daerah sendiri, pemasukan dari sektor pajak daerah sangatlah penting. Sebab, salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah. Jenis Pajak daerah menurut UU No. 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut : (1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; BANDUNG DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Desember 2021. Insentif itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap PBB dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19. Pemkot memberikan banyak cash. Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Pajak bumi dan bangunan Untuk kegunaan lain dari PBB, lihat PBB disambiguasi . Pajak bumi dan bangunan PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan . Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah atau 40% dari NJOP jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih. Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT. Wajib Pajak Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan. Pembayaran Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM , melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui bukan kantor pos . sumberwikipedia buat panasbung yang pada protes PBB jakarta naik, coba perhatikan rumus PBB PBB = Nilai Jual Kena Pajak x tarif PBB = Nilai Jual Objek Pajak x 20% x tarif 0,5% [jika NJOP dibawah 1 miliar] atau PBB = Nilai Jual Objek Pajak x 40% x tarif 0,5% [jika NJOP diatas 1 miliar] Nilai Jual Objek Pajak NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah Pertanyaannya Apakah selama ini NJOP yang tertera di SPPT PBB sudah riil sesuai dengan kondisi di lapangan? Apabila harga pasar tanah MEMANG sudah sesuai, kenapa dipermasalahkan terlalu tinggi PBB ? Justru selama ini kondisi di lapangan, NJOP selalu lebih rendah dari harga pasar tanah. Hal ini membuat PPAT atau Notaris dapat bermain pada akta jual beli dengan mencantumkan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Padahal BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan diperoleh dengan mengkalikan tarif bphtb dengan mana yg lebih tinggi antara NJOP dengan harga sebenarnya. maaf berantakan. cuma dari HP postingnya. bsok klo sempat di edit lah 15-11-2014 1113 Aktivis Kaskus Posts 579 QuoteOriginal Posted By menantu gayus ya? Jiah gayus lagi dibawa bawa ngomong ngomong masalah gayus Gayus itu ngga bakal ada kalo semua rakyat indonesia mau jujur dan ikhlas bayar pajak. Contoh sis amanda punya penghasilan yang ternyata sesuai perhitungan berdasar undang undang itu pajaknya 5 milyar. Kemudian sista demi menambah keuntungan, berusaha nego ke gayus. "hai gayus, saya bayar pajaknya 1 milyar saja ya... nanti saya kasih fee 500jt". Akhirnya terjadilah gayus.... Seandainya indonesia ini semua rakyatnya mau jujur bayar pajak. Dijamin tidak ada yang namanya gayus... Gayus itu bukan korupsi, tapi mengurangi potensi penerimaan negara. Dari contoh seharusnya negara nerima 5 milyar. Tetapi gara gara sista gx mau jujur bayar pajak, negara jadi nerima 1 milyar saja. Yang perlu diawasi harusnya SKPD / Pemprov / Pemkot / bendahara bendahara pemerintah. kenapa? karena disanalah uang negara keluar. Dari fakta lapangan yang saya temui, ada fee untuk kepala dinas dari proyek yg cair. Seharusnya proyek 5 milyar, tapi dikerja dengan kualitas 1 milyar. kepala dinas dapet fee 500jt. sista jd untung 3,5 milyar. ini yang namanya korupsi. karena menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya 15-11-2014 1235 non saran doang, mending bawa ke debat club, disini lebih ke 'berita'nya daripada diskusinya hehe.. 15-11-2014 1237 Kaskus Maniac Posts 4,291 QuoteOriginal Posted By unwell►non saran doang, mending bawa ke debat club, disini lebih ke 'berita'nya daripada diskusinya hehe.. yang komen ntar ucrit2 gitu? 15-11-2014 1240 QuoteOriginal Posted By thechef► yang komen ntar ucrit2 gitu? sebenernya udah pernah dibahas di dc juga, seputar kenaikan PBB dan kaitannya dengan update harga property di jakarta selama lima tahun kedepan. 15-11-2014 1245 Kaskus Maniac Posts 4,291 QuoteOriginal Posted By unwell►sebenernya udah pernah dibahas di dc juga, seputar kenaikan PBB dan kaitannya dengan update harga property di jakarta selama lima tahun kedepan. ya sudah dc kan hasil diskusinya disana ga boleh keluar 15-11-2014 1248 Kaskus Addict Posts 1,199 ini mesti tukang tagih.... 15-11-2014 1248 Kaskus Maniac Posts 4,986 QuoteOriginal Posted By art dee► Jiah gayus lagi dibawa bawa ngomong ngomong masalah gayus Gayus itu ngga bakal ada kalo semua rakyat indonesia mau jujur dan ikhlas bayar pajak. Contoh sis amanda punya penghasilan yang ternyata sesuai perhitungan berdasar undang undang itu pajaknya 5 milyar. Kemudian sista demi menambah keuntungan, berusaha nego ke gayus. "hai gayus, saya bayar pajaknya 1 milyar saja ya... nanti saya kasih fee 500jt". Akhirnya terjadilah gayus.... Seandainya indonesia ini semua rakyatnya mau jujur bayar pajak. Dijamin tidak ada yang namanya gayus... Gayus itu bukan korupsi, tapi mengurangi potensi penerimaan negara. Dari contoh seharusnya negara nerima 5 milyar. Tetapi gara gara sista gx mau jujur bayar pajak, negara jadi nerima 1 milyar saja. Yang perlu diawasi harusnya SKPD / Pemprov / Pemkot / bendahara bendahara pemerintah. kenapa? karena disanalah uang negara keluar. Dari fakta lapangan yang saya temui, ada fee untuk kepala dinas dari proyek yg cair. Seharusnya proyek 5 milyar, tapi dikerja dengan kualitas 1 milyar. kepala dinas dapet fee 500jt. sista jd untung 3,5 milyar. ini yang namanya korupsi. karena menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya pelaku ginian paling banyak perusahaan bukan perorangan. 15-11-2014 1258 Aktivis Kaskus Posts 579 QuoteOriginal Posted By Hiashi► pelaku ginian paling banyak perusahaan bukan perorangan. kata siapa om? yg banyak justru dr perorangan. punya warung bakso omset perbulan sebenarnya 500jt harusnya pajak sesuai PP 46 harusnya 5jt tapi cuma disetor pajaknya 500rb orang kecil korup pajak nya kecil kecil orang besar korup pajak nya besar besar perusahaan kecil korup pajak nya kecil perusahaan besar kurup pajak besar 15-11-2014 1305 Kaskus Maniac Posts 4,986 QuoteOriginal Posted By art dee► kata siapa om? yg banyak justru dr perorangan. punya warung bakso omset perbulan sebenarnya 500jt harusnya pajak sesuai PP 46 harusnya 5jt tapi cuma disetor pajaknya 500rb orang kecil korup pajak nya kecil kecil orang besar korup pajak nya besar besar perusahaan kecil korup pajak nya kecil perusahaan besar kurup pajak besar dari jumlah individu jelas tapi dari jumlah duitnya justru perusahaan lebih besar. 1 perusahaan begitu bisa menyamai beberapa puluh/ratus orang WP. 15-11-2014 1307 PER-23/PJ/2021 Redaksi DDTCNews Senin, 31 Januari 2022 1453 WIB Ilustrasi. Tampilan logo e-SPOP. DJP Online JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak DJP telah menerbitkan peraturan baru mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP pajak bumi dan bangunan PBB. Peraturan yang dimaksud adalah PER-23/PJ/2021. Beleid yang juga menjadi pelaksana ketentuan Pasal 14 ayat 7 PMK 48/2021 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Dengan berlakunya beleid ini, PER-19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan objek PBB, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai SPOP,” penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-23/PJ/2021, dikutip pada Senin 31/1/2021. Sesuai dengan Pasal 2 PER-23/PJ/2021, wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. SPOP merupakan SPOP elektronik. Adapun DJP menyampaikan SPOP elektronik kepada wajib pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, serta sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari tahun pajak PBB terutang atau 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan objek pajak pada 1 januari tahun pajak PBB terutang. DJP menyampaikan pemberitahuan telah dilakukan penyampaian SPOP elektronik melalui surat elektronik pada tanggal penyampaian SPOP elektronik. Ketentuan mengenai format pemberitahuan tercantum dalam Lampiran PER-23/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6, pada saat PER-23/PJ/2021 mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP serta pembetulan SPOP untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2022 dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beleid ini. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Dari mana sumber pendapatan terbesar sebuah negara, khususnya Indonesia? jawabannya adalah pajak. Pajak merupakan sebuah pungutan wajib yang dibebankan sebuah negara terhadap warganya. Ada bermacam-macam jenis dari pajak salah satunya adalah bumi dan bangunan PBB. Lantas, apa sih sebenarnya pengertian pajak bumi dan bangunan? dan, apakah semua bangunan akan dikenakan biaya? Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Pengertian pajak bumi dan bangunan adalah sebuah pungutan wajib yang diambil oleh pemerintah terhadap suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, perusahaan, maupun pelaku bisnis kecil dan menengah. PBB muncul sebab adanya keuntungan ekonomi yang didapatkan para pemilik bangunan, entah itu sebagai tempat tinggal atau memulai sebuah usaha. Besarannya pun pasti berbeda-beda. Lebih lanjut, PBB memiliki sifat kebendaan jadi subjek yang berada di dalamnya tidak akan terhitung sebagai pajak. Jelasnya, PBB murni akan menghitung berdasarkan berapa besar dan luas bangunan tersebut bukan orang’ ataupun benda’ penunjang lainnya. Ada beberapa objek yang dihitung sebagai PBB, tergantung dari keberadaanya. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Di dalam menghitung pajak jenis ini, hanya ada dua objek yang dapat dijadikan acuan, seperti Bumi Permukaan bumi yang meliputi tanah, daratan dan lautan serta tubuh bumi yang berada di bawahnya. Beberapa contoh konkretnya adalah kebun, sawah, tanah, ladang, pekarangan hingga tambang. Bangunan Konstruksi bangunan yang dibuat dan ditancapkan di dalam bumi, semisal rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, perhotelan dll. Namun, tidak semua objek yang berada di bumi dan bangunan akan terhitung sebagai sebuah pajak. Sebab, ada beberapa aturan yang memperbolehkan sebuah tempat tidak harus membayarkan pajak bumi dan bangunannya, seperti Sengaja dibangun untuk kebutuhan bersama, semisal tempat peribadatan, rumah sakit pemerintah, tempat wisata publik, panti asuhan serta sekolah umum. Dibangun untuk tempat peristirahatan terakhir benda ataupun manusia, semisal kuburan dan museum antik. Dibuat dengan fungsi sebagai hutan alam, suaka hewan untuk mencegah kepunahan dll. Digunakan oleh perwakilan badan organisasi internasional yang telah disetujui sebelumnya. Faktor Penunjang Penghitungan PBB Tarif penghitungan pajak bumi dan bangunan bisa dibilang flat. Sebab, sejak tahun 1985 silam hingga saat ini, tarif yang digunakan hanyalah 0,5%. Untuk melakukan penghitungan PBB, ada beberapa faktor yang harus diketahui terlebih dahulu. Apa saja? Nilai Jual Objek Pajak NJOP= NJOP merupakan sebuah harga yang diterapkan apabila ingin menghitung PBB. Biasanya, penghitungan NJOP didasarkan kepada harga rata-rata sebuah transaksi ataupun nilai terbaru sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Lebih lanjut, harga NJOP rata-rata akan ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Nilai Jual Kena Pajak NJKP= NJKP adalah perkiraan seberapa besar sebuah objek bumi atau bangunan yang bisa dimasukkan ke dalam penghitungan PBB. Dengan kata lain, NJKP merupakan sebuah bagian dari NJOP. Besaran NJKP sendiri dibagi menjadi dua, yaitu – Objek Pajak Perkebunan dan Pertambangan adalah 40% – Objek Pajak Perdesaaan dan Perkotaan bervariasi tergantung dengan NJOP. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP= NJOPTKP merupakan sebuah batasan nilai tidak dikenakan pajak. Menurut keputusan dari Kementerian Keuangan, batas dari NJOPTKP maksimum adalah 12 juta rupiah kepada setiap wajib pajak.

logo pajak bumi dan bangunan png